itmsJTpDdUHBYEguALCe4YyKekddTQPZK0XUO17F
Sendal Kamu Tertukar Di Masjid ? Apa Hukum Nya Jika Kita Memakai Sandal Tersebut ?

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Sendal Kamu Tertukar Di Masjid ? Apa Hukum Nya Jika Kita Memakai Sandal Tersebut ?

Gambar ilustrasi dari dream.co.id

Pak Ustadz...
Apa hukumnya memakai sandal yang tertukar dari masjid ? Apakah termasuk yang dilarang oleh agama Islam ? Lantas sikap apa yang harus kita lakukan, mengembalikan/memakainya ?


Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Sebelum membahas permasalahan diatas, berikut beberapa penjelasan yang harus kalian pahami :

Kaum muslimin diajarkan sebuah prinsip yaitu barang orang lain tidak boleh kita kuasai kecuali dengan kerelaan pemiliknya.


Menguasai bisa saja berbentuknya mengambil barang untuk dimiliki atau digunakan tanpa sepengetahuan pemilik.

Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسِهِ

“Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya”. (HR. Ahmad)

Oleh karena itulah, seseorang jika menemukan suatu barang yang berharga, dia tidak boleh mengambil dengan niat untuk dimiliki. Namun kewajiban dia adalah mengambil untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Atau dia harus mengumumkan barang temuan tersebut.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang luqathah (barang temua).  Jawaban beliau,


اعْرِفْ وِكَاءَهَا – أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا – وَعِفَاصَهَا ، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً

“Kenali jenis tali pengikatnya dan ciri wadahnya, kemudian umumkan selama setahun” (HR. Bukhari & Muslim).

Namun dikecualikan, jika barang yang ditemukan terhitung kurang berharga, sehingga kalaupun hilang tidak akan dicari oleh pemiliknya, maka barang temuan semacam ini boleh langsung dimanfaatkan, tanpa harus diumumkan.

Sehinga kesimpulan nya :


Perrmasalahan kasus sandal ketukar, baik di masjid maupun di tempat lainnya. Berarti sandal kita hilang lalu kita menemukan yang tertinggal, sementara kita tidak tahu siapa pemiliknya. Maka sandal orang lain ini termasuk luqathah, tidak boleh baginya untuk mengambilnya dengan niat untuk dimiliki dan tidak boleh pula digunakan. Yang boleh, dia mengambilnya dengan niat untuk diumumkan.
Namun, jika sendal murahan, dimana umumnya orang tidak tertarik dengannya. Dan kemungkinan besar pemiliknya tidak akan mencari nya. Maka barang seperti ini, masalahnya lebih ringan, terlebih ketika orang yang menemukannya sangat membutuhkan. Insya Alloh tidak masalah untuk mengambilnya. Hanya saja, dia harus mengembalikannya, seusai dia gunakan atau dia sedekahkan dengan niat pahalanya untuk pemiliknya.

Sementara untuk sandalnya (yang hilang), yang berpindah ke tangan orang lain sementara dia belum rela, semoga diganti oleh Allah dengan yang lebih baik

Wallahua’lam bis Showab.






Akhir kata admin ikutialquran.com ingin mengajak anda untuk menjadikan jari kamu sebagai sumber pahala yang mengalir.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:

من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893).

Caranya ?
Hanya dengan 1x klik saja tombol “bagikan/share” salah satu media sosial dibawah ini. Semoga kamu menjadi salah satu kontributor yang mendapatkan pahala dalam kebaikan ini, walaupun hanya dengan menyebarkan informasi artikel baik ini. AMIIN….

Baca Juga
YUK BERBAGI KEBAIKAN

Related Posts

Mau Dapat Update Artikel Bermanfa'at GRATIS ?

Posting Komentar

Iklan Tengah Post