itmsJTpDdUHBYEguALCe4YyKekddTQPZK0XUO17F
Shaf Wanita Sejajar Dengan Shaf Pria Dalam Shalat? Apakah Hukum Sholat Tersebut Sah?

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Shaf Wanita Sejajar Dengan Shaf Pria Dalam Shalat? Apakah Hukum Sholat Tersebut Sah?

Sajajar shaf nya ?

Pak Ustadz...
Apa hukumnya shaf wanita sejajar dengan shaf pria ketika shalat ? Apakah termasuk yang membatalkan shalat ? Apakah harus mengulangi shalat nya kembali?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pada dasarnya aturan ideal untuk posisi shaf lelaki dan wanita berbeda, yang lebih sesuai sunah shaf wanita berada di belakang lelaki. Semakin jauh dari lelaki, semakin baik.
Sebagaimana dallam hadist, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Sebaik-baik shaf (barisan di dalam shalat) bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf bagi wanita adalah yang terakhir dan yang paling buruk adalah yang paling depan (HR. Muslim)

Namun jika dalam keadaan darurat semisal Musholla yang berukuran kecil, sehingga shaf makmum laki-laki dan wanita dibuat sejajar atau sebagaimana yang banyak terjadi di Masjid Al-Haram, dan Masjid Nabawi ketika padat / berdesak2annya manusia pada waktu haji, dimana para lelaki bercampur dengan para wanita, maka kondisi ini shalatnya SAH tidak perlu mengulangi shalatnya kembali dan tidak ada kerusakan atas hal tersebut, Alhamdulillah.

Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ syarah kitab al-Muhadzab menerangkan demikian:

إذَا صَلَّى الرَّجُلُ وَبِجَنْبِهِ امْرَأَةٌ لَمْ تَبْطُلْ طلاته وَلَا صَلَاتُهَا سَوَاءٌ كَانَ إمَامًا أَوْ مَأْمُومًا هذا مذهبنا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَالْأَكْثَرُونَ

Yang artinya : “Ketika seorang lelaki sedang shalat dan di sampingnya terdapat seorang perempuan, maka shalatnya itu tidak batal (sah), dan shalat perempuan itu juga tidak batal, baik lelaki tersebut menjadi imam atau makmum, dan inilah pendapat mazhab kami (Syafii). Ini juga pendapat Imam Malik dan kebanyakan ulama”


Sehingga dapat disimpulkan, sah nya shaf makmum laki-laki dan perempuan sejajar dalam sholat. Dan itu tidak menyebabkan batal sholatnya. Tapi yang lebih utama shaf wanita berada dibelakang pria.

Demikian, Wallahua’lam bis Showab.


Akhir kata admin ikutialquran.com ingin mengajak anda untuk menjadikan jari kamu sebagai sumber pahala yang mengalir.
     Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:

من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893).

Caranya ?
     Hanya dengan 1x klik saja tombol “bagikan/share” salah satu media sosial dibawah ini. Semoga kamu menjadi salah satu kontributor yang mendapatkan pahala yang megalir / amal jari'ah dalam menyebarkan kebaikan ini, (walaupun hanya dengan menyebarkan informasi artikel baik ini). AMIIN….

(klik disini)
Baca Juga
YUK BERBAGI KEBAIKAN

Related Posts

Mau Dapat Update Artikel Bermanfa'at GRATIS ?

Posting Komentar

Iklan Tengah Post